- Pertama, pemohon dapat menuju tab menu Pelayanan -> Permohonan Online.
- Kedua, pemohon dapat melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta.
- Ketiga, pemohon menunggu tanggapan dari petugas pelayanan PPID melalui email.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
PPID Badan Restorasi Gambut & Mangrove Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Sedangkan untuk biaya penggandaan salinan dan/atau pengiriman informasi yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon dapat mengakses pada web layanan PPID BRGM melalui menu Standar Layanan dan sub-menu Pelayanan -> Keberatan Online
- Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.