Menu Tutup

Profil PPID

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melakukan  transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID BRGM dibentuk sejak tahun 2020, berkomitmen penuh dalam memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor SK.10/BRGM/KPTS/2023 tanggal 23 Mei 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor : SK.27/BRGM/KPTS/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkup Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), maka ditetapkan :

Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Badan Restorasi Gambut dan Mangrove:

Atasan PPID: Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

PPID Utama: Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat

PPID Pelaksana:

  1. Kepala Kelompok Kerja Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Data
  2. Kepala Kelompok Kerja Teknik Restorasi
  3. Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi
  4. Kepala Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Wilayah Sumatera

Pemberian layanan informasi publik  PPID di lingkungan BRGM berpedoman pada Peraturan Kepala BRGM Nomor P.15/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.  PPID BRGM dan Perangkat PPID BRGM bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan BRGM.

Skip to content