Profil PPID
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melakukan transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID BRGM dibentuk sejak tahun 2020, berkomitmen penuh dalam memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Surat Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor SK.10/BRGM/KPTS/2023 tanggal 23 Mei 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor : SK.27/BRGM/KPTS/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkup Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), maka ditetapkan :
Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Badan Restorasi Gambut dan Mangrove:
Atasan PPID: Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
PPID Utama: Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
PPID Pelaksana:
- Kepala Kelompok Kerja Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Data
- Kepala Kelompok Kerja Teknik Restorasi
- Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi
- Kepala Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Wilayah Sumatera
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan BRGM berpedoman pada Peraturan Kepala BRGM Nomor P.15/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. PPID BRGM dan Perangkat PPID BRGM bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan BRGM.