Menu Tutup

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID BRGM (Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove Nomor: P.15/KaBRGM/2021 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Lingkup Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove):

PPID bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuesni atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas layanan informasi publik.

Skip to content