Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkup Badan Restorasi Gambut (BRG/BRGM) yang baik melalui transparansi informasi publik serta dapat dipertanggung jawabkan untuk memenuhi hak pemohon (masyarakat) informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
Menyediakan informasi publik secara cepat, akurat, akuntabel, dan sederhana;
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
Dalam mewujudkan pelayanan informasi publik, PPID BRG/BRGM didukung oleh sumber daya manusia profesional dan handal