Menu Tutup
Judul : Dana Transfer Pusat ke Daerah Bidang LHK

ISBN : Masih dalam proses
Penulis : Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si.
Jumlah Halaman : 68 halaman
Tinggi Buku : 21 cm

SINOPSIS
Pembangunan Indonesia dilaksanakan dengan pendanaan yang berasal dari beberapa sumber pendanaan diantaranya adalah dari rupiah murni, hibah dan atau pinjaman luar negeri, dana alokasi khusus, dan sumber-sumber dana lainnya. Secara administrasi kewilayahan, pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pemerintah Pusat yang didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Undang–undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara tegas memisahkan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintan Daerah dalam pengelolaan kegiatan lingkungan hidup dan pengelolaan kawasan hutan dan kegiatan kehutanan. Dalam undang-undang tersebut, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan hutan meliputi: penyelenggaraan tata hutan, penyelenggaraan rencana
pengelolaan hutan, penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, penyelenggaraan perlindungan hutan, penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan, penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Skip to content